Entri Populer

Kamis, 14 Juli 2011

UU no.10 tahun 2010 tentang APBN T.A.2011 (perhatikan alokasi anggaran utk pendidikan kita)

Dear all,
UU nomor 10 tahun 2010 sudah terbit, silakan baca alokasi anggaran pendidkan untuk Kementerian Pendidikan Nasional adalah sebesar Rp. 55.582.101.011.000,00, nilai ini sangat tidak memadai untuk mencukupi kebutuhan alokasi dana pendidikan pada kondisi saat ini namun tetap masih ada peluang untuk usulkan perobahan (penambahan)dana, pasal 37 UU ini memberi peluang untuk usulkan APBN-P. Seperti tahun lalu anggaran pendidikan yang dialokasikan ke Kemdiknas berdasarkan UU no 47 tahun 2009 adalah 54.704.324.253.000,00 kemudian mengalami perubahan via UU no 2 tahun 2010 menjadi 62.955.224.253.00
Dengan angka yang sudah direvisi menjadi hampir 63 T pun ternyata tetap tidak cukup mendanai sebagian Hibah terutama hibah yang nilainya besar. Apalagi di tahun 2011 semakin banyak dosen yang berhasil memperoleh serdos tentu dana untuk tunjangan profesi dosen dan kehormatan GB akan meningkat tajam begitu juga target beasiswa baik BPPS maupun S2/S3 LN kuotanya juga meningkat sejalan dengan batas minimal Dosen harus berkualifikasi S2 sudah semakin dekat ( akhir 2014). Jadi kesemua ini merupakan tantangan bagi Kemdiknas untuk perjuangkan penambahan dana via APBN-P dan sebijak mungkin mengalokasikan dana yang tersedia, Mari hindari perbuatan KORUPSI, KASIHANI MASIH BANYAK DOSEN KITA YANG BELUM BERKESEMPATAN MERAIH PENDIDIKAN S2 DAN MASIH BANYAK ANAK/ADIK GENERASI PENERUS KITA YANG BELUM BERKESEMPATAN MENIKMATI PENDIDIKAN BAIK PENDIDIKAN DASAR, MENENGAH MAUPUN PENDIDIKAN TINGGI.
Silakan bagi yang mau baca UU no 10 tahun 2010:
http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czozMjoiZD0yMDAwKzEwJmY9dXUxMC0yMDEwYnQucGRmJmpzPTEiOw
Pasal 28
(1) Anggaran pendidikan direncanakan sebesar
Rp248.978.493.061.200,00 (dua ratus empat puluh delapan triliun sembilan ratus tujuh puluh delapan miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta enam puluh satu ribu dua ratus rupiah).
(2) Persentase anggaran pendidikan adalah sebesar 20,2% (dua puluh koma dua persen), yang merupakan perbandingan alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran belanja negara sebesar Rp1.229.558.465.306.000,00 (satu kuadriliun dua ratus dua puluh sembilan triliun lima ratus lima puluh delapan miliar empat ratus enam puluh lima juta tiga ratus enam ribu rupiah).
(3) Di dalam alokasi anggaran pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk dana pengembangan pendidikan nasional sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah)yang penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
>>>
Penjelasan UU no 10 tahun 2010
http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czozMjoiZD0yMDAwKzEwJmY9dXUxMC0yMDEwcGpsLnBkZiZqcz0xIjs=
Pasal 28
Ayat (1)
Anggaran pendidikan sebesar Rp248.978.493.061.200,00 (dua ratus empat puluh delapan triliun sembilan ratus tujuh puluh delapan miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta enam puluh satu ribu dua ratus rupiah), terdiri atas:
1. Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat 89.744.353.212.000,00
Anggaran pendidikan pada K/L 89.744.353.212.000,00
(1) Kementerian Pendidikan Nasional 55.582.101.011.000,00
(2) Kementerian Agama 27.263.218.531.000,00
(3) Kementerian Negara/Lembaga lainnya 6.899.033.670.000,00
- Kementerian Keuangan 90.935.662.000,00
- Kementerian Pertanian 35.708.205.000,00
- Kementerian Perindustrian 209.641.813.000,00
- Kementerian ESDM 63.637.700.000,00
- Kementerian Perhubungan 1.478.060.511.000,00
- Kementerian Kesehatan 1.924.160.298.000,00
- Kementerian Ke hutanan 95.599.615.000,00
- Kementerian Kelautan dan Perikanan 180.992.000.000,00
- Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata 226.998.000.000,00
- Badan Pertanahan Nasional 25.346.488.000,00
- Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika 18.755.000.000,00
- Badan Tenaga Nuklir Nasional 15.874.778.000,00
- Kementerian Pemuda dan Olahraga 1.372.190.000.000,00
- Kementerian Pertahanan 124.137.600.000,00
- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 786.996.000.000,00
- Perpustakaan Nasional 100.000.000.000,00
- Kementerian Koperasi dan UKM 150.000.000.000,00
2. Anggaran Pendidikan melalui Transfer ke Daerah 158.234.139.849.200,00
(1) Bagian Anggaran Pendidikan yang dialokasikan dalam DBH 762.991.369.000,00
(2) DAK Bidang Pendidikan 10.041.300.000.000,00
(3) Bagian Anggaran Pendidikan yang dialokasikan dalam DAU 104.289.781.242.000,00
(4) Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD 3.696.177.700.000,00
(5) Tunjangan Profesi Guru 18.537.689.880.200,00
(6) Dana Insentif Daerah 1.387.800.000.000,00
(7) Bantuan Operasional Sekolah 16.812.005.760.000,00
(8) Bagian Anggaran Pendidikan yang dialokasikan dalam dana otonomi khusus 2.706.393.898.000,00
P.S.  Bila link UU no 10 tahun 2010 tentang APBN tahun anggaran 2011 yang di atas susah buka, bisa juga pakai link ini :
Bandingkan Anggaran Pendidikan yang diperoleh tahun 2010 setelah terbit UU no 2 tahun 2010 tentang perubahan atas UU no 47 tahun 2009 tetang APBN Tahun anggaran 2010 (APBN-P)
http://www.legalitas.org/database/puu/2010/uu2-2010.pdf
Penjelasannya :
http://www.dpr.go.id/uu/uu2010/Penjelasan_2010_2.pdf
Pasal 21 ayat (1)
Anggaran pendidikan sebesar Rp225.229.295.262.400,00
(dua ratus dua puluh lima triliun dua ratus dua puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh lima juta dua ratus enam puluh dua ribu empat ratus rupiah), terdiri
atas:(dalam rupiah)
1. Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat 96.480.267.862.400,00
(1) Kementerian Pendidikan Nasional 62.955.224.253.000,00
(2) Kementerian Agama 26.524.524.119.400,00
(3) Kementerian Negara/Lembaga lainnya 7.000.519.490.000,00
2. Anggaran Pendidikan melalui Transfer ke Daerah 127.749.027.400.000,00
(1) DBH Pendidikan 748.498.400.000,00
(2) DAK Pendidikan 9.334.882.000.000,00
(3) DAU Pendidikan 95.923.070.400.000,00
(4) Tambahan Tunjangan Guru PNSD 5.800.000.000.000,00
(5) DAU Tambahan untuk Tunjangan Profesi Guru 10.994.892.500.000,00
(6) Dana Insentif Daerah 1.387.800.000.000,00
(7) Dana Otonomi Khusus Pendidikan 2.309.884.100.000,00
(8) Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pendidikan (DPPIP) – 1.250.000.000.000,00
3. Anggaran Pendidikan melalui
Pengeluaran Pembiayaan – 1.000.000.000.000,00
Dana Pengembangan Pendidikan Nasional – 1.000.000.000.000,00
Terima kasih,
Salam, Fitri
http://www.kopertis12.or.id/

Selasa, 12 Juli 2011

Lumrah jika SD-SMP Gratis

JAKARTA— Komisi X DPR RI setuju-setuju saja atas usulan pemerintah agar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) mampu mengcover seluruh biaya operasional sekolah hingga 100 persen. DPR yakin, jika gagasan ini terlaksana, maka program pendidikan wajib belajar (Wajar) 9 tahun bakal sukses lantaran menjadi gratis.

Selama ini dana BOS yang disalurkan pemerintah untuk program Wajar 9 tahun hanya mampu mengcover 70 persen biaya operasional.

Anggota Komisi X DPR RI, Popong Otje Djundjunan mengatakan, memang saat ini sudah saatnya pendidikan wajar 9 tahun digratiskan. Apalagi saat ini juga sudah tidak ada lagi penyebutan untuk jenjang SMP kelas 1,2 atau 3.Tetapi pendidikan jenjang SD-SMP adalah kelas 1- 9.

“Saya punya pemikiran, dengan memberikan pendidikan gratis dari mulai jenjang kelas 1- 9 tersebut akan lebih fokus. Dalam melakukan evaluasinya sendiri, juga akan lebih hemat tenaga, waktu dan biaya,” ungkap Popong di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (9/6).

Sedang Anggota Komisi X DPR RI, Dedi Gumelar mengatakan, program Wajar 9 tahun yang digratiskan memang sudah sepatutnya dilakukan karena sesuai dengan amanat undang-undang. “Program Wajar 9 tahun ini harus diselesaikan dengan baik. Ini adalah kewajiban pemerintah untuk memberikan pendidikan yang layak dan sudah menjadi amanat undang-undang,” ujar Dedi. (cha/jpnn)

Kemdiknas Geber Pendidikan Karakter

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) terus mendorong pendidikan karakter. Tujuannya, agar peserta didik memiliki kepribadian kokoh dan berkarakter kuat.

Hal itu disampaikan Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Jalal dalam pencanangan pendidikan berbasis karakter dalam apel kesiapan tahun ajaran 2011/2011 di SMA Negeri 70 Jakarta, Selasa (12/7). Fasli yang bertindak sebagai pembina upacara mewakili Mendiknas Muhammad Nuh, mengatakan bahwa pendidikan nasional bertujuan mengembangkan potensi peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Melalui pendidikan, kata dia, hendak diwujudkan peserta didik yang memiliki kepribadian kokoh dan membentuk karakter kuat. "Kita sudah sepakat untuk menjadikan momentum tahun pelajaran baru untuk menjalankan dan mengimplementasikan pendidikan karakter di semua jenjang pendidikan," katanya saat memberikan sambutan.

Fasli menambahkan, tujuan lain pendidikan adalah menjadikan peserta didik berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis, serta bertanggungjawab. "Melalui pendidikan berbasis karakter, harapannya semua jenjang pendidikan akan mampu mengeksplorasi potensi peserta didik, sehingga menjadi manusia Indonesia yang memiliki karakter," ujar Fasli.

Dijelaskan, kegiatan apel dan pencanangan pendidikan karakter merupakan gerakan yang digalakkan di seluruh Indonesia. Menurutnya, para pimpinan daerah mulai gubernur, wali kota, bupati, hingga kepala dinas dan kepala sekolah telah bertekad melaksanakan revitalisasi pendidikan karakter melalui upacara yang sama dan dibacakan sambutan Mendiknas. "Bukan upacaranya yang penting, tetapi ada semangat untuk bersama-sama membangun kembali pendidikan yang lebih kokoh," tukasnya.

Hal ini, lanjut Fasli, dimulai dari keinginan murid, guru, dan tenaga kependidikan dalam membentuk budaya sekolah yang kondusif untuk tumbuhnya karakter. "Kedepankan oleh nilai-nilai utama seperti jujur, bersih, rapi, peduli, etos kerja keras, dan bertanggung jawab," imbuhnya. (Cha/jpnn)

Indonesia Mengajar

Yogyakarta, 4 Juni 2010. Anies Baswedan mensosialisasikan Indonesia Mengajar yang dicanangkannya sebagai solusi masalah kekurangan guru SD di daerah.


Dalam acara diskusi publik yang bertema: Peran Pemimpin Muda dalam Pendidikan, Anies menjadi pembicara utama bersama Ketua Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Equilibrium UGM, Rahmia Hasniasari.

Diskusi berlangsung di hadapan 300-an peserta diskusi yang mayoritas mahasiswa dan alumni UGM di gedung University Club,  kampus UGM, Yogyakarta. Acara ini berlangsung mulai pk. 15.00 hingga 17.00 WIB.

Sabtu, 09 Juli 2011

Guru SD Dianjurkan Ikuti Kampanye PDI-P

Gak usah jauh2 deh contoh dari ketidak komitmen.
Ada sebuah partai, pagi2 sudah kampanye di kala orang sedang pergi ke
kantor. Slogannya bunyinya begini, bersihkan indonesia, putihkan Jakarta,
gunakan hati nurani.

renunganku-video