Dear all,
UU nomor 10 tahun 2010 sudah terbit, silakan baca alokasi anggaran pendidkan untuk Kementerian Pendidikan Nasional adalah sebesar Rp. 55.582.101.011.000,00, nilai ini sangat tidak memadai untuk mencukupi kebutuhan alokasi dana pendidikan pada kondisi saat ini namun tetap masih ada peluang untuk usulkan perobahan (penambahan)dana, pasal 37 UU ini memberi peluang untuk usulkan APBN-P. Seperti tahun lalu anggaran pendidikan yang dialokasikan ke Kemdiknas berdasarkan UU no 47 tahun 2009 adalah 54.704.324.253.000,00 kemudian mengalami perubahan via UU no 2 tahun 2010 menjadi 62.955.224.253.00
UU nomor 10 tahun 2010 sudah terbit, silakan baca alokasi anggaran pendidkan untuk Kementerian Pendidikan Nasional adalah sebesar Rp. 55.582.101.011.000,00, nilai ini sangat tidak memadai untuk mencukupi kebutuhan alokasi dana pendidikan pada kondisi saat ini namun tetap masih ada peluang untuk usulkan perobahan (penambahan)dana, pasal 37 UU ini memberi peluang untuk usulkan APBN-P. Seperti tahun lalu anggaran pendidikan yang dialokasikan ke Kemdiknas berdasarkan UU no 47 tahun 2009 adalah 54.704.324.253.000,00 kemudian mengalami perubahan via UU no 2 tahun 2010 menjadi 62.955.224.253.00
Dengan angka yang sudah direvisi menjadi hampir 63 T pun ternyata tetap tidak cukup mendanai sebagian Hibah terutama hibah yang nilainya besar. Apalagi di tahun 2011 semakin banyak dosen yang berhasil memperoleh serdos tentu dana untuk tunjangan profesi dosen dan kehormatan GB akan meningkat tajam begitu juga target beasiswa baik BPPS maupun S2/S3 LN kuotanya juga meningkat sejalan dengan batas minimal Dosen harus berkualifikasi S2 sudah semakin dekat ( akhir 2014). Jadi kesemua ini merupakan tantangan bagi Kemdiknas untuk perjuangkan penambahan dana via APBN-P dan sebijak mungkin mengalokasikan dana yang tersedia, Mari hindari perbuatan KORUPSI, KASIHANI MASIH BANYAK DOSEN KITA YANG BELUM BERKESEMPATAN MERAIH PENDIDIKAN S2 DAN MASIH BANYAK ANAK/ADIK GENERASI PENERUS KITA YANG BELUM BERKESEMPATAN MENIKMATI PENDIDIKAN BAIK PENDIDIKAN DASAR, MENENGAH MAUPUN PENDIDIKAN TINGGI.
Silakan bagi yang mau baca UU no 10 tahun 2010:
http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czozMjoiZD0yMDAwKzEwJmY9dXUxMC0yMDEwYnQucGRmJmpzPTEiOw
Pasal 28
(1) Anggaran pendidikan direncanakan sebesar
Rp248.978.493.061.200,00 (dua ratus empat puluh delapan triliun sembilan ratus tujuh puluh delapan miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta enam puluh satu ribu dua ratus rupiah).
(2) Persentase anggaran pendidikan adalah sebesar 20,2% (dua puluh koma dua persen), yang merupakan perbandingan alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran belanja negara sebesar Rp1.229.558.465.306.000,00 (satu kuadriliun dua ratus dua puluh sembilan triliun lima ratus lima puluh delapan miliar empat ratus enam puluh lima juta tiga ratus enam ribu rupiah).
(3) Di dalam alokasi anggaran pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk dana pengembangan pendidikan nasional sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah)yang penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
>>>
Penjelasan UU no 10 tahun 2010
http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czozMjoiZD0yMDAwKzEwJmY9dXUxMC0yMDEwcGpsLnBkZiZqcz0xIjs=
Pasal 28
Ayat (1)
Anggaran pendidikan sebesar Rp248.978.493.061.200,00 (dua ratus empat puluh delapan triliun sembilan ratus tujuh puluh delapan miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta enam puluh satu ribu dua ratus rupiah), terdiri atas:
1. Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat 89.744.353.212.000,00
Anggaran pendidikan pada K/L 89.744.353.212.000,00
(1) Kementerian Pendidikan Nasional 55.582.101.011.000,00
(2) Kementerian Agama 27.263.218.531.000,00
(3) Kementerian Negara/Lembaga lainnya 6.899.033.670.000,00
- Kementerian Keuangan 90.935.662.000,00
- Kementerian Pertanian 35.708.205.000,00
- Kementerian Perindustrian 209.641.813.000,00
- Kementerian ESDM 63.637.700.000,00
- Kementerian Perhubungan 1.478.060.511.000,00
- Kementerian Kesehatan 1.924.160.298.000,00
- Kementerian Ke hutanan 95.599.615.000,00
- Kementerian Kelautan dan Perikanan 180.992.000.000,00
- Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata 226.998.000.000,00
- Badan Pertanahan Nasional 25.346.488.000,00
- Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika 18.755.000.000,00
- Badan Tenaga Nuklir Nasional 15.874.778.000,00
- Kementerian Pemuda dan Olahraga 1.372.190.000.000,00
- Kementerian Pertahanan 124.137.600.000,00
- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 786.996.000.000,00
- Perpustakaan Nasional 100.000.000.000,00
- Kementerian Koperasi dan UKM 150.000.000.000,00
2. Anggaran Pendidikan melalui Transfer ke Daerah 158.234.139.849.200,00
(1) Bagian Anggaran Pendidikan yang dialokasikan dalam DBH 762.991.369.000,00
(2) DAK Bidang Pendidikan 10.041.300.000.000,00
(3) Bagian Anggaran Pendidikan yang dialokasikan dalam DAU 104.289.781.242.000,00
(4) Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD 3.696.177.700.000,00
(5) Tunjangan Profesi Guru 18.537.689.880.200,00
(6) Dana Insentif Daerah 1.387.800.000.000,00
(7) Bantuan Operasional Sekolah 16.812.005.760.000,00
(8) Bagian Anggaran Pendidikan yang dialokasikan dalam dana otonomi khusus 2.706.393.898.000,00
http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czozMjoiZD0yMDAwKzEwJmY9dXUxMC0yMDEwYnQucGRmJmpzPTEiOw
Pasal 28
(1) Anggaran pendidikan direncanakan sebesar
Rp248.978.493.061.200,00 (dua ratus empat puluh delapan triliun sembilan ratus tujuh puluh delapan miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta enam puluh satu ribu dua ratus rupiah).
(2) Persentase anggaran pendidikan adalah sebesar 20,2% (dua puluh koma dua persen), yang merupakan perbandingan alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran belanja negara sebesar Rp1.229.558.465.306.000,00 (satu kuadriliun dua ratus dua puluh sembilan triliun lima ratus lima puluh delapan miliar empat ratus enam puluh lima juta tiga ratus enam ribu rupiah).
(3) Di dalam alokasi anggaran pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk dana pengembangan pendidikan nasional sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah)yang penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
>>>
Penjelasan UU no 10 tahun 2010
http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php?czozMjoiZD0yMDAwKzEwJmY9dXUxMC0yMDEwcGpsLnBkZiZqcz0xIjs=
Pasal 28
Ayat (1)
Anggaran pendidikan sebesar Rp248.978.493.061.200,00 (dua ratus empat puluh delapan triliun sembilan ratus tujuh puluh delapan miliar empat ratus sembilan puluh tiga juta enam puluh satu ribu dua ratus rupiah), terdiri atas:
1. Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat 89.744.353.212.000,00
Anggaran pendidikan pada K/L 89.744.353.212.000,00
(1) Kementerian Pendidikan Nasional 55.582.101.011.000,00
(2) Kementerian Agama 27.263.218.531.000,00
(3) Kementerian Negara/Lembaga lainnya 6.899.033.670.000,00
- Kementerian Keuangan 90.935.662.000,00
- Kementerian Pertanian 35.708.205.000,00
- Kementerian Perindustrian 209.641.813.000,00
- Kementerian ESDM 63.637.700.000,00
- Kementerian Perhubungan 1.478.060.511.000,00
- Kementerian Kesehatan 1.924.160.298.000,00
- Kementerian Ke hutanan 95.599.615.000,00
- Kementerian Kelautan dan Perikanan 180.992.000.000,00
- Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata 226.998.000.000,00
- Badan Pertanahan Nasional 25.346.488.000,00
- Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika 18.755.000.000,00
- Badan Tenaga Nuklir Nasional 15.874.778.000,00
- Kementerian Pemuda dan Olahraga 1.372.190.000.000,00
- Kementerian Pertahanan 124.137.600.000,00
- Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 786.996.000.000,00
- Perpustakaan Nasional 100.000.000.000,00
- Kementerian Koperasi dan UKM 150.000.000.000,00
2. Anggaran Pendidikan melalui Transfer ke Daerah 158.234.139.849.200,00
(1) Bagian Anggaran Pendidikan yang dialokasikan dalam DBH 762.991.369.000,00
(2) DAK Bidang Pendidikan 10.041.300.000.000,00
(3) Bagian Anggaran Pendidikan yang dialokasikan dalam DAU 104.289.781.242.000,00
(4) Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD 3.696.177.700.000,00
(5) Tunjangan Profesi Guru 18.537.689.880.200,00
(6) Dana Insentif Daerah 1.387.800.000.000,00
(7) Bantuan Operasional Sekolah 16.812.005.760.000,00
(8) Bagian Anggaran Pendidikan yang dialokasikan dalam dana otonomi khusus 2.706.393.898.000,00
P.S. Bila link UU no 10 tahun 2010 tentang APBN tahun anggaran 2011 yang di atas susah buka, bisa juga pakai link ini :
Bandingkan Anggaran Pendidikan yang diperoleh tahun 2010 setelah terbit UU no 2 tahun 2010 tentang perubahan atas UU no 47 tahun 2009 tetang APBN Tahun anggaran 2010 (APBN-P)
http://www.legalitas.org/database/puu/2010/uu2-2010.pdf
Penjelasannya :
http://www.dpr.go.id/uu/uu2010/Penjelasan_2010_2.pdf
Pasal 21 ayat (1)
Anggaran pendidikan sebesar Rp225.229.295.262.400,00
(dua ratus dua puluh lima triliun dua ratus dua puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh lima juta dua ratus enam puluh dua ribu empat ratus rupiah), terdiri
atas:(dalam rupiah)
1. Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat 96.480.267.862.400,00
(1) Kementerian Pendidikan Nasional 62.955.224.253.000,00
(2) Kementerian Agama 26.524.524.119.400,00
(3) Kementerian Negara/Lembaga lainnya 7.000.519.490.000,00
2. Anggaran Pendidikan melalui Transfer ke Daerah 127.749.027.400.000,00
(1) DBH Pendidikan 748.498.400.000,00
(2) DAK Pendidikan 9.334.882.000.000,00
(3) DAU Pendidikan 95.923.070.400.000,00
(4) Tambahan Tunjangan Guru PNSD 5.800.000.000.000,00
(5) DAU Tambahan untuk Tunjangan Profesi Guru 10.994.892.500.000,00
(6) Dana Insentif Daerah 1.387.800.000.000,00
(7) Dana Otonomi Khusus Pendidikan 2.309.884.100.000,00
(8) Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pendidikan (DPPIP) – 1.250.000.000.000,00
3. Anggaran Pendidikan melalui
Pengeluaran Pembiayaan – 1.000.000.000.000,00
Dana Pengembangan Pendidikan Nasional – 1.000.000.000.000,00
http://www.legalitas.org/database/puu/2010/uu2-2010.pdf
Penjelasannya :
http://www.dpr.go.id/uu/uu2010/Penjelasan_2010_2.pdf
Pasal 21 ayat (1)
Anggaran pendidikan sebesar Rp225.229.295.262.400,00
(dua ratus dua puluh lima triliun dua ratus dua puluh sembilan miliar dua ratus sembilan puluh lima juta dua ratus enam puluh dua ribu empat ratus rupiah), terdiri
atas:(dalam rupiah)
1. Anggaran Pendidikan melalui Belanja Pemerintah Pusat 96.480.267.862.400,00
(1) Kementerian Pendidikan Nasional 62.955.224.253.000,00
(2) Kementerian Agama 26.524.524.119.400,00
(3) Kementerian Negara/Lembaga lainnya 7.000.519.490.000,00
2. Anggaran Pendidikan melalui Transfer ke Daerah 127.749.027.400.000,00
(1) DBH Pendidikan 748.498.400.000,00
(2) DAK Pendidikan 9.334.882.000.000,00
(3) DAU Pendidikan 95.923.070.400.000,00
(4) Tambahan Tunjangan Guru PNSD 5.800.000.000.000,00
(5) DAU Tambahan untuk Tunjangan Profesi Guru 10.994.892.500.000,00
(6) Dana Insentif Daerah 1.387.800.000.000,00
(7) Dana Otonomi Khusus Pendidikan 2.309.884.100.000,00
(8) Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pendidikan (DPPIP) – 1.250.000.000.000,00
3. Anggaran Pendidikan melalui
Pengeluaran Pembiayaan – 1.000.000.000.000,00
Dana Pengembangan Pendidikan Nasional – 1.000.000.000.000,00
Terima kasih,
Salam, Fitri
Salam, Fitri
http://www.kopertis12.or.id/